Segera Registrasi atau Daftar Ulang Nomor HP Sesuai NIK KTP Agar Tidak di Blokir


NIKIPULSA.ID - Untuk mencegah penyalahgunaan nomor telepon genggam, terutama untuk para pelanggan, pemerintah mewajibkan semua masyarakat pengguna handphone melakukan registrasi ulang memakai data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.

Kebijakan ini terhitung sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 mendatang.

Walau suah diluncurkan pada 2005 silam, saat ini dirasa waktu yang tepat. Karena sistem database kependudukan telah lebih canggih dengan keberadaan e-KTP.

Menkominfo Rudiantara menegaskan, pentingnya operator penyedia jasa telekomunikasi melakukan validasi database pengguna nomor telepon genggam.

Sementara itu, baik pedagang kartu maupun pembeli, kini telah merasa nyaman membeli kartu yang sudah aktif. Tetapi ada warga yang khawatir, bila nomor identitasnya disalahgunakan jika kebijakan registrasi ulang diterapkan.

Cara registrasi kartu atau SIM card perdana sangat mudah. Untuk Anda para pelanggan baru atau pemegang kartu perdana, ketik NIK#nomor KK# lalu kirim ke 4444. Sementara bagi pelanggan lama, ketik Ulang#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444.